
Tinjauan Hukum Identifikasi Sidik Jari Dalam Mengungkap Tindak Pidana
Pengarang : Bilal Jagad Kelana
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2015Abstrak Indonesia
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat beberapa permasalahan, diantaranya jenis tindak pidana apa saja yang memerlukan sidik jari dalam mengungkap tindak pidana dan kewenangan penyidik polri dan penyidik pegawai negeri sipil dalam pengambilan sidik jari guna mengungkap tindak pidana. adapun metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum skripsi ini berupa tipe metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. hasil penelitian yang penulis bahas dalam skripsi ini maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan bahwa semua jenis tindak pidana dapat memerlukan sidik jari dalam proses pembuktian baik sebagai keterangan saksi ahli maupun sebagai alat bukti petunjuk guna mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi dan kewenangan penyidik polri dalam proses pengambilan sidik jari guna mengungkap suatu tindak pidana tertuang dalam pasal 15 huruf h undang-undang kepolisian negara republik indonesia nomor 02 tahun 2002 jo pasal 7 ayat (1) kuhap serta kewenangan ppns berhak melakukan pengambilan sidik jari guna mengungkap suatu tindak pidana tertuang di dalam undang-undang yang mengatur tentang kewenangan yang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan penyidikan dan juga tertuang di dalam peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 06 tahun 2010 tentang manajemen penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil pasal 9 ayat (1) huruf g bentuk-bentuk kegiatan dalam proses penyidikan oleh ppns dalam pemeriksaaan.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi