UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Perkawinan Poligami Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia

Tinjauan Yuridis Perkawinan Poligami Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia

Pengarang : Vita Sari

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2015
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam waktu yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita. adapun alasan poligami, pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. dasar pemberian izin poligami oleh pengadilan agama diatur dalam pasal 4 ayat (2) undang-undang perkawinan dan juga dalam bab ix kompilasi hukum islam (disingkat khi) pasal 57 seperti dijelaskan sebagai berikut : isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan. kesemua istri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini tersebut. namun, istri-istri yang kedua dan seterusnya tidak berhak terhadap harta gono-gini istri yang pertama. ayat (2) pasal yang sama mengatur jika pengadilan yang memberi izin untuk beristri lebih dari seorang, dan undang-undang ini tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal 65 ini. berdasarkan pada pasal 65 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka dapat dikatakan bahwa pembagian harta bersama akibat perceraian dalam perkawinan poligami menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah kedudukan isteri kedua, ketiga dan keempat dalam perkawinan poligami akibat perceraian tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri yang pertama, isteri ketiga dan keempat tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri pertama dan kedua, sedangkan isteri keempat tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri pertama, kedua dan ketiga.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi