
Tinjauan Yuridis Perjanjian Alih Daya Tenaga Kerja Di Koperasi Jaya Taruna Mandiri
Pengarang : Muhamad Choirul Anam
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2015Abstrak Indonesia
Penelitian ini membahas mengenai permasalahan perjanjian alih daya tenaga kerja yaitu adanya suatu kelalaian mengenai perjanjian kerja yang melewati batas waktu yang seharusnya diberikan dan mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban dengan jangka waktu lebih lama dari yang seharusnya, sehingga muncullah tuntutan hak atas hal tersebut.terdapat dua perjanjian yang melandasi suatu hubungan hukum antara perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pekerjaan, dan pekerja. yang pertama adalah perjanjian antara pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan yang kedua adalah perjanjian antara perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja, dimana perjanjian ini merupakan perjanjian kerja, yang dapat dituangkan dalam bentuk pkwt atau pkwtt. hubungan hukum yang terjadi dan menimbulkan suatu persetujuan bagi para pihak yang menyepakatinya tentu akan menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan oleh para subyek hukumnya berdasarkan yang telah mereka sepakati didalam perjanjian kerjasama maupun perjanjian kerja, penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dimana permasalahan yang terjadi didalam masyarakat terkait dengan judul diatas akan penulis coba paparkan dan mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. permasalahan yang terjadi setelah dilihat dan di telaah dengan kacamata hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan tersebut, maka haruslah ada pertanggung jawaban dari pihak koperasi atas wanprestasi yang di lakukannya mengenai permasalahan perjanjian kerja tersebut.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi