
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dibidang Pelayanan Medis Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pengarang : Nur Halimah
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2015Abstrak Indonesia
Akibat kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan dalam melakukan pekerjaannya sering timbul gugatan dari pasien yang merasa dirugikan untuk menuntut ganti rugi. pada dasarnya kesalahan dan kelalaian dokter dalam melaksanakan profesi medis, merupakan suatu hal yang penting untuk dibicarakan. hal ini karena akibat kesalahan atau kelalaian tersebut mempunyai dampak yang merugikan pasien. selain itu dalam hal perlindungan terhadap pasien pun perlu untuk di bahas dan di kaji lebih dalam. penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. berdasarkan hasil penelitian pasien sebagai konsumen mendapat pelindungan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ri no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang terdapat pada pasal 4 yang berisikan hak-hak konsumen. konsekuensi dari hak konsumen dan sebagai penyeimbang hak pelaku usaha, maka kepada pelaku usaha dibebankan pula kewajiban-kewajiban sebagaimana dicantumkan dalam pasal 7 undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999. tanggung jawab hukum dokter adalah suatu “keterikatan” dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. tanggung jawab seorang dokter dalam bidang hukum terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu tanggung jawab hukum dalam bidang hukum perdata, pidana dan administrasi, selain itu didalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam bab iv pasal 19 sampai dengan pasal 28 juga mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi