
Pembuktian Short Message Service (SMS) Sebagai Alat Bukti Berdasarkan KUHAP Minimum Kota
Pengarang : Suparlin
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2015Abstrak Indonesia
Pada dasarnya setiap manusia berhak atas dirinya sendiri untuk mendapatkan sesuatu hal yang diinginkan secara benar. namun terlepas dari itu dalam lingkungan bermasyarakat terdapat kaidah atau norma-norma yang tidak tertulis serta aturan hukum guna terciptanya masyarakat yang berahlak mulia. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu yang pertama, syarat sms dapat dijadikan alat bukti di persidangan berdasarkan kuhap, dan kedua yaitu, pembuktian sms dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum untuk memperoleh bahan atau menghinpun berbagai data, fakta dan informasi yang diperlukan agar penulisan skripsi ini sesuai dengan harapan penulis. penelitian ini bertujuan agar mendapatkan kepastian hukum tentang pembuktian tindak pidana sms sebagai alat bukti dipersidangan.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi