
Pelaksanaan Penataan Tata Ruang Di Kota Tarakan Dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032)
Pengarang : Dwi Rendra Yudhistira Setiyoso
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2015Abstrak Indonesia
Ruang terbuka hijau (rth) merupakan unsur penting dari sistem perkotaan didalam mendukung keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya serta keberlanjutan kehidupan kota itu sendiri sehingga menjadi hak masyarakat akan tersedianya ruang terbuka hijau di kota tarakan. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan penataan tata ruang terkait penyediaan ruang terbuka hijau di kota tarakan ditinjau dari peraturan daerah kota tarakan nomor 4 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota tarakan tahun 2012-2032 serta faktor penghambat dalam pelaksanaan penataan tata ruang terkait penyediaan ruang terbuka hijau di kota tarakan. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penataan tata ruang terkait penyediaan rth di kota tarakan tidak sesuai dengan ketentuan minimal 30% dalam peraturan daerah tata ruang kota tarakan, khususnya rth publik di kota tarakan yang mencapai angka 18,93%, sementara itu terkait rth privat yang tersebar di wilayah perumahan di kota tarakan didapatkan angka 9,96% berdasarkan koefisien dasar hijau (kdh) luas lahan bangunan perumahan. terkait penyediaan rth publik, pemerintah kota tarakan telah menjadikan rth sebagai prioritas pembangunan di dalam program kerja rpjmd kota tarakan tahun 2014-2019 sehingga akan menambah luasan lahan dan persentase rth di kota tarakan. pelaksanaan penataan tata ruang terkait penyediaan rth di kota tarakan oleh pemerintah kota tarakan, ditemukan beberapa kendala yang menjadi faktor penghambat penyediaan rth seperti kebijakan pemerintah, keterbatasan anggaran, alih fungsi lahan serta pembebasan lahan.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi