UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pengawasan dan Pengendalian Izin Rumah Sewa dan Kamar Sewa di Kota Tarakan

Pengawasan dan Pengendalian Izin Rumah Sewa dan Kamar Sewa di Kota Tarakan

Pengarang : Rio Juliansyah

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2015
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Rumah sewa dan kamar sewa adalah bangunan yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut biaya. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengawasan dan pengendalian izin rumah sewa dan kamar sewa di kota tarakan serta faktor penghambat izin rumah sewa dan kamar sewa yang berada di kota tarakan. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yudiris empiris yang bersifat deskriptif. jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan data sekunder diperoleh melalui stidu kepustakaan. dari hasil penelitian ini diketahui bahwa dilapangan jumlah masyarakat yang melakukan izin usaha rumah sewa dan kamar sewa semakin meningkat setiap tahunnya. data yang penulis dapat terdiri dari beberapa kelurahan yang ada di kota tarakan seperti kelurahan kampung enam, kelurahan pamusian, dan kelurahan kampung i skip. selain itu terdapat juga rumah sewa dan kamar sewa yang tidak memiliki surat izin penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa. pengawasan dan pengendalian izin rumah sewa dan kamar sewa di kota tarakan, ditemukan beberapa kendala yang menjadi faktor penghambat faktor penghambat izin rumah sewa dan kamar sewa ada tiga yaitu pertama, banyaknya masyarakat yang melakukan penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (imb); kedua, kurangnya kesadaran masyarakat untuk memiliki surat izin peyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa sesuai dengan peraturan daerah kota tarakan nomor 05 tahun 2007 tentang pengaturan penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa serta peraturan walikota tarakan nomor 49 tahun 2009 tentang pedoman izin penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa. ketiga, penyelenggara rumah sewa dan kamar sewa tidak melaporkan penyewanya kepada lurah setempat dengan diketahui oleh rt setempat.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi