
Tinjauan Tanggung Jawab Jasa Parkir Terhadap Kehilangan Barang Dalam Prespektif Perjanjian Penitipan Barang
Pengarang : Dwi Wijayanto
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2015Abstrak Indonesia
Usaha perparkiran merupakan salah satu jenis usaha yang cukup menarik untuk diperhatikan mengingat kebutuhan akan jasa parkir telah menjadi bagian terpenting bagi masyarakat. fasilitas parkir merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kendaraan dan sistim transportasi. persoalanya sudah beralih tidak lagi sebagai fasilitas penunjang untuk memberikan kenyamanan, namun sudah beralih ke persoalan sisoal ekonomi. sebagian ada yang memanfaatkan parkir untuk mendapat nilai ekonomis dalam menunjang kenyamanan bagi para pengunjung yang datang. dari parkir tersebut dikenakan tarif parkir sebagai jasa yang telah dipakai oleh pemilik kendaraan. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum.pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. pendekatan undang-undang (statute approach) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani sedangkan pendekatan konseptual (conceptual approach) merupakan pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. perjanjian parkir untuk kendaraan motor dan mobil mulai terlaksana sejak pemilik kendaraan atau pengguna kendaraan masuk area penitipan dan mendapatkan tanda bukti yang berupa karcis yang ada nomor seri urutnya. klausula baku itu pada dasarnya berisi pertanyaan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan pada kendaraan atau barang yang ada didalam kendaraan yang terjadi pada areal parkir. dengan berlakunya undang-undang perlindungan konsumen, maka klausula baku di atas tidak dapat diberlakukan lagi. sesuai dengan isi pasal 18 undang-undang perlindungan konsumen, klausula baku itu dinyatakan batal demi hukum.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi