
Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dijadikan Kurir Pada Tindak Pidana Narkotika
Pengarang : Nunung Trisulistiawati
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari. keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika yang menjadi kurir narkotika merupakan suatu rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika secara illegal, tetapi dalam kapasitas kategori anak yang menjadi kurir, hal ini merupakan satu hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut telah berhadapan dengan hukum dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. perlindungan terhadap anak sangat penting mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa. untuk itu diperlukan instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan secara preventif kepada anak dari segala bentuk eksploitasi anak. perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan kurir narkoba secara yuridis adalah melalui undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pudana anak. undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan para penegak hukum untuk mendahulukan upaya diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. hukum indonesia dalam memperlakukan seorang anak yang menjadi kurir narkoba dilihat dari kategori umur anak. dalam hal penerapan sanksi, anak yang menjadi kurir dalam perdagangan narkotika tidak bisa serta merta dipersamakan dengan orang dewasa sehingga sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak diprioritaskan untuk dikenakan terhadap anak, namun memprioritaskan sanksi yang diberikan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yakni sanksi tindakan dan sanksi pidana yang lebih bersifat khusus.
Abstrak Indonesia
Child protection is an effort and activity of all levels of society in various positions and roles that are well aware of the importance of children to the nation and nation in the future. the involvement of children in narcotics criminal acts who become narcotics couriers is a series of illicit agreements in carrying out illegal drug trafficking, but in the category of children who are couriers, this is one thing that is so concerning that the child has been dealing with the law and has done narcotics crime. protection of children is very important considering that children are the next generation. for this reason, a legal instrument is needed that can provide preventive protection to children from all forms of child exploitation. legal protection for children who become juridical drug couriers is through law number 11 of 2012 concerning the juvenile justice system. law number 11 of 2012 concerning the criminal justice system of children requires law enforcers to prioritize diversion efforts against crimes committed by children on condition that the crime committed is threatened with imprisonment under 7 (seven) years and not a repetition of acts criminal. indonesian law in treating a child who is a drug courier is seen from the child's age category. in the case of the application of sanctions, children who become couriers in the narcotics trade cannot be immediately compared to adults so that sanctions as stipulated in act number 35 of 2009 concerning narcotics are not prioritized to be imposed on children, but prioritize sanctions given as stipulated in the act law number 11 of 2012 concerning the criminal justice system of children, namely sanctions for more specific criminal acts and sanctions.