
Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Positif Indonesia
Pengarang : Muhammad Sanusi
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2016Abstrak Indonesia
Bangsa indonesia terdiri dari berbagai macam suku, golongan, ras dan agama serta kaya akan budaya. masyarakat indonesia sangat memungkinkan terjadinya pembatalan perkawinan. hal ini merupakan masalah yang sering muncul pada masyarakat indonesia khususnya umat islam. ketentuan dalam hukum mengaruskan perkawinan dilaksanakan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan. salah satu syarat perkawinan yang harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang kendak melangsungkan perkawinan, termasuk didalamnya telah diketahui kebenaran identitas diri oleh masing-masing pihak. suatu perkawinan yang sah akan menjadi sarana untuk mencapai cita-cita membina rumah tangga yang bahagia, dimana suami dan istri serta anak-anak hidup rukun dan tentram menuju terwujudnya masyarakat sejahtera materil dan spritual. disamping itu perkawinan bukanlah semata- mata kepentingan dari orang yang melangsungkannya namun juga kepentingan keluraga dan masyarakat. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan. serta mengetahui akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap anak dan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan. hal tersebutlah yang menjadi latar belakang penulisan skripsi ini dengan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan terhadap permasalahan dengan sifat hukum, khususnya hukum perkawinan dalam hal ini mengenai pembatalan perkawinan yang sesuai dengan kenyataan dimasyarakat.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi