UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pengawasan Izin Restoran, Rumah Makan Dan Tempat Makan Di Kabupaten Nunukan (Studi Terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Izin Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan Dan Jasa Boga)

Pengawasan Izin Restoran, Rumah Makan Dan Tempat Makan Di Kabupaten Nunukan (Studi Terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Izin Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan Dan Jasa Boga)

Pengarang : Rozi Bambang Setiawan

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2016
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Mengingat fungsi utama perizinan dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta pelayanan kepada masyarakat, maka peraturan daerah ini, selain mengatur tentang syarat-syarat untuk mendapatkan izin, juga mengatur kewajiban-kewajiban bagi pemegang izin dalam menjalankan usahanya agar tidak disalahgunakan. kewajiban-kewajiban tersebut dimaksudkan disamping memberikan perlindungan kepada peserta perizinan usaha restoran, rumah makan, tempat makan dan jasa boga. yang menjadi fokus permasalahan adalah bagaimana pengawasan izin usaha restoran, rumah makan, dan tempat makan berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang izin usaha restoran, rumah makan, tempat makan dan jasa boga di kabupaten nunukan dan bagaimanakah akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan perizinan usaha restoran, rumah makan, dan tempat makan berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2010. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan izin usaha restoran, rumah makan, dan tempat makan berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang izin usaha restoran, rumah makan, tempat makan dan jasa boga di kabupaten nunukan dan akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan perizinan usaha restoran, rumah makan, tempat makan dan jasa boga berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2010. dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan serta menggunkanakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan perizinan izin usaha restoran, rumah makan dan tempat makan dilaksanakan melalui beberapa metode pengawasan yakni pengawasan secara berkala, pengawasan pertriwulan dilakukan oleh beberapa skpd antara lain badan koordinasi penanaman modal perizinan terpadu, dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga kabupaten nunukan, satuan polisi pamong praja, dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi dan dinas kesehatan, pengawasan tahunan melalui rekomendasi dan pengawasan melalui masyarakat. terdapat dua akibat hukum antara lain hukum pidana dan hukum administrasi.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi