
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar
Pengarang : Imron
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2016Abstrak Indonesia
Pada zaman sekarang banyak sekali dijumpai kosmetik yang tidak memiliki izin edar sehingga menimbulkan polemik dari masyarakat selaku konsumen dan bentuk perlindungan hukumnya masih belum ada aturan yang mengatur secara pasti. permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah tanggung jawab pelaku usaha terhadap kosmetik yang tidak mempunyai izin edar serta kedudukan hukum badan pengawas obat dan makanan dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen atas produk kosmetik yang tidak mempunyai izin edar. penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang pendekatan penelitiannya melalui perundang-undangan,sumber bahan yang digunakan adalah bahan primer dan bahan sakunder. teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dan wawancara. pelaku usaha terhadap kosmetik yang tidak mempunyai izin edar merupakan perbuatan melawan hukum, maka tanggung jawab pelaku usaha tersebut merupakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pelaku usaha dianggap bertanggung jawab apabila telah timbul kerugian pada konsumen yang telah mengonsumsi produk kosmetik yang tidak mempunyai izin edar. kedudukan hukum bpom dalam memberi perlindungan terhadap konsumen atas produk kosmetik ialah sebagai badan pengawasan atas beredarnya produk kosmetik dengan melakukan pemeriksaan, sampling dan uji laboratorium, kemudian tindakan yang dilakukan bpom terhadap kosmetik yang tidak mempunyai izin edar, kosmetik tersebut akan dimusnahkan, dan bpom akan merilis public warning mengenai kosmetik yang beredar dipasaran mengenai kosmetik yang tidak aman untuk dikonsumsi oleh konsumen.
Abstrak Indonesia
In the current era was faoud a lot of cosmetics that do not have a marketing authorization, causing polemics of the public as consumers and the form of legal protection is still no definite rules that govern it. issues raised in this paper is the responsibility of businesses to cosmetics that do not have a marketing authorization as well as the legal position of food and drug regulatory bodies in providing legal protection for consumers of cosmetic products which do not have a marketing authorization. writing this thesis using juridical normative research approach through legislation, the source of the material sakunder. the teachnique of collecting the material used is through the study of literature and interview. business actors to cosmetics that do not have a marketing authorization is against the law, it is the responsibility of business actors is an accountability absolute (strict liability), business operators be held responsible if it has incurred losses to consumers who have consumed cosmetic products which do not have a marketing authorization. legal position bpom in giving protection to consumers on products cosmetics is a monitoring body on the circulation of cosmetic products by inspecting, sampling and laboratory testing, then the action taken bpom to cosmetics that do not have a marketing authorization, the cosmetics will be destroyed, and bpom will release public warning about cosmetics on the market of the cosmetics that are safe for consumption by the consumer.