
Perlindungan Hukum Terhadap Bank Pembayar Dalam Letter Of Credit Apabila Terjadi Non Akseptasi Oleh Bank Penerbit (Issuing Bank)
Pengarang : Gusnandar
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2016Abstrak Indonesia
Perdagangan ekspor impor merupakan perdagangan yang para pihaknya berada di negara yang berbeda. sehingga rawan terjadi penipuan. jadi untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum maka digunakanlah letter of credit sebagai saranan pembayaran. dimana pembayaran tersebut bank menjadi jaminan dan letter of credit cuma bisa diterbitkan oleh bank penerbit atas permintaan importir. tetapi dalam hal pelaksanaan transaksi letter of credit seringkali terjadi kesalahpahaman yang berakibat penolakan pembayaran kepada bank pembayar. rumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah mengenai hubungan para pihak dalam transaksi letter of credit upaya yang dilakukan dalam transaksi letter of credit apabila terjadi non akseptasi oleh bank penerbit terhadap bank pembayar. metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. hubungan hukum dalam transaksi letter of credit, berawal dari adanya kontrak penjualan (sales contrack) antara importir (pemohon) dan eksportir (penerima) dimana dalam kontrak penjualan memuat klausul-klausul dan cara pembayaran dalam transaksi ekspor impor dengan menggunakan letter of credit. dimana bank yang menjadi jaminan pembayaran dalam transaksi lintas negara dan dalam pelaksanaanya menimbulkan hubungan – hubungan hukum yang lain.upaya yang dilakukan dalam transaksi letter of credit apabila terjadi non akseptasi oleh bank penerbit terhadap bank pembayar, dalam hal terjadi penolakan pembayaran dapat dilihat dulu dari kesalahan apa yang terjadi. jika kesalahan yang terjadi dapat berakibat fatal dalam transaksi letter of credit dan tidak dapat diperbaiki bank pembayar berhak dengan tegas melakukan penolakan pembayaran. akan tetapi jika kesalahan yang terjadi tidak berakibat fatal dan kesalahannya berupa salah dalam penulisan dokumen maka bank pembayar akan diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi sepanjang tidak memerlukan waktu yang lama dalam melakukan perbaikan dokumen dan dapat memperoleh pembayaran dari bank penerbit.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi