
Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Malpraktik Oleh Pelayanan Kesehatan
Pengarang : Muhammad Ismail
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2016Abstrak Indonesia
Hukum kedokteran atau hukum kesehatan dalam hal ini penelitian bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab tenaga kesehatan yang melakukan malperaktik oleh pelayanan kesehatan berdasarkan undand-undang dan peraturan hukum yang ada di indonesia mengenai malpraktik kedokteran yang mana dalam penerapannya tindak pidana malpraktik oleh tenaga kesehatan masi belum jelas dalam hal pembuktian, maka oleh karena itu diharapkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan suatu penerapan dalam bidang pendidikan khususnya tentang kesehatan agar tidak terjadi tindakan malpraktik walaupun tindakan malpraktik tersebut terjadi diharapkan para penegak hukum betul-betul menaggunglangi kejahatan malpraktik dalam hukum kesehatan maupun hukum kedokteran yang berkaitan dalam peraturan hukum di indonesia. metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. berdasarkan penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dalam sumberdayanya harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal upaya kesehatan yang semula dititik beratkan pada upaya penyembuhan bagi penderita secara berangsur–angsur berkembang kearah keterpaduan upaya kesehatan yang menyangkut peningkatan kesehatan atau promotif, pada umumnya dokter dalam menjalandkan tugas mediknya mempunyai alasan yang mulia, yaitu mempertahakan tubuh orang tetap sehat atau untuk menyehatkan orang yang sakit atau setidaknya mengurangi penderita orang sakit. masyarakat sepakat bahwa perbuatan dokter yang demikian itu layak mendapatkan perlindungan hukum sampai pada batas–batas tertentu. hal ini berarti pula bagi dokter bahwa dalam menjalankan tugas mediknya harus disesuaikan dengan batas– batas yang telah ditentukan pula agar dokter tidak dituntut atau digugat telah bertindak yang dinilai telah merugikan masyarakat atau digugat/ dituntut kemuka pengadilan. kerugian bertindak bagi seseorang dokter dapat dipastikan akan mengasilkan sesuatu yang kurang baik bagi pasien atau juga tidak akan mengasilkan suatu penemuan baru yang sangat bermanfaat dalam dunia. tindakan dokter yang melampaui batas kewenanganya dapat berakibat pula dokter akan berurusan dengan aparat penegak hukum guna mempertanggungjawakan tindakan terlebih lagi bila tindakan tersebut berakibat merugikan pasien ataupun masyarakat
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi