
Pemberlakuan Hukum Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebelum Berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Pada Pemerintah Kota Tarakan)
Pengarang : Rudiana
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2016Abstrak Indonesia
Selama ini tindak pidana korupsi dikenal dengan sebutan extra ordinary crime, yang berarti tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang serius. salah satu contoh nyata putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seorang pegawai negeri sipil bersalah melakukan tindak pidana korupsi adalah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri samarinda nomor 16/pid.tipikor/2013/pn.smda tahun 2013. karenanya, penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana pemberlakuan hukum bagi pns yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebelum dan setelah berlakunya undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. jika mengacu pada tinjauan yuridis uu asn, sudah seharusnya yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pns karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. namun, jika mengacu pada keputusan pengadilan, yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp, jo pasal 64 ayat (1) kuhp, tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak tergolong tindak pidana kejahatan jabatan, karena yang tergolong tindak pidana kejahatan jabatan telah diatur sepenuhnya dalam kuhp pasal 413-436.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi