UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Urgensi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Urgensi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Pengarang : Jorgi Jidon

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    TESIS

Abstrak Indonesia

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi, untuk menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara membutuhkan suatu proses yang tidak mudah. apabila penyidik dari pihak kepolisian,kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi (kpk) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap orang, pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara selalu berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. adapun lembaga yang berwenang melakukan penghitungan atau mengaudit terjadinya kerugian negara adalah badan pemeriksa keuangan (bpk) dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) berdasarkan peraturan perundang-undangan. namun penulis disini melakukan penelitian khusus tentang kewenangan lembaga non departemen yaitu bpkp yang berada langsung di bawah presiden, kewenangan bpkp untuk melakukan audit kerugian keuangan negara atas permintaan penyidik berdasarkan peraturan presiden negara republik indonesia nomor 192 tahun 2014 tentang badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) yang salah satu fungsinya mengaudit keuangan negara. keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang permberantasan tindak pidana korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, karena keuangan negara tidak semata-mata berbentuk uang, tetapi termasuk segala hak dan kewajiban (dalam bentuk apapun) yang dapat diukur dengan nilai uang. terhadap hasil audit investigasi (ai) dalam proses penyelidikan yang di keluarkan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) kepada para pihak penyidik yang berkepentingan, merupakan bukti petunjuk atau bukti permulaan. dengan diterimanya hasil audit investigasi di tangan penyidik maka penyidik dapat meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan guna menemukan siapa tersangkanya. kemudian oleh penyidik kembali memohon kepada bpkp untuk membuat laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (lhppkn) dan diserahkan kepada penyidik untuk di jadikan sebagai alat bukti berupa bukti surat dan kemudian pihak yang melakukan audit kerugian keuangan negara dalam hal ini bpkp dapat dijadikan sebagai saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi.

Abstrak Indonesia

The investigation process conducted by corruption investigators, to find an incident of corruption which is detrimental to state finance requires a process that is not easy. if the investigator of the police, attorney and komisi pemberantasan korupsi (kpk) investigates allegations of corruption committed by every person, civil servant or state official who harms the state's finances always coordinate with the agency authorized to calculate the loss of the state. the institutions authorized to calculate or audit the occurrence of state losses are badan pemeriksa keuangan (bpk) and badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) based on legislation. however, the authors here undertake special research on the authority of non-departmental institutions, namely bpkp, which is directly under the president, the authority of bpkp to audit the state financial losses at the request of the investigator based on presidential regulation no. 192 of 2014 on the financial and development supervisory board (bpkp) which is one of its functions to audit the state's finances. the state finances referred to in the elucidation of articles 2 and 3 of law number 31 year 1999 concerning the eradication of corruption as amended by act number 20 of 2001 on corruption eradication are all state assets in whatever form is separated or not separated including all the parts of the state property and all rights and obligations arising, because the state finances are not merely in the form of money, but including all rights and obligations (in any form) that can be measured with the value of money. against the outcome of the investigative audit (ai) in the investigation process issued by the financial and development supervisory board to the interested investigating parties, is evidence of guidance or preliminary evidence. upon receipt of the results of the investigative audit at the hands of the investigator, the investigator may increase the investigation into an investigation to find out who the suspect is. then by the investigator again requested to bpkp to make report of result of calculation of state financial losses (lhppkn) and submitted to the investigator to be made as evidence in the form of proof of letter and then party conducting state financial losses audit in this case bpkp can serve as expert witness in cases of corruption.