
Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Angkutan Berbasis Aplikasi Online Dalam Perlindungan Dasar Pemerintah
Pengarang : Guntur Rubyantoro Kusumo
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Perkembangan teknologi melahirkan sistem baru dalam alat transportasi orang, salah satunya angkutan berbasis aplikasi online. penggunaan moda transportasi ini kian marak, namun hubungan hukum antara penumpang, perusahaan angkutan berbasis aplikasi online dan penanggung kecelakaan belum dapat diketahui secara pasti. kepastian hukum terciptanya jaminan keamanan, keselamatan dan perlindungan terhadap penumpang untuk mendapatkan santunan kecelakaan sesuai undang-undang nomor 33 tahun 1964 masih kabur dari konteks social-security. metode penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatif. tehnik pendekatan perundangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) dengan analisa normatif (content analysis) sebagai dasar untuk meneliti bahan hukum yang dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan pada sumber bahan hukum utamanya undang-undang nomor 33 tahun 1964 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. hasil dari penelitian ini adalah hubungan hukum yang tercipta antara penumpang dan perusahaan angkutan berbasis aplikasi online adalah pengangkutan, sedangkan perusahaan angkutan berbasis aplikasi online dengan penanggung kecelakaan adalah pertanggungan, dimana selaku penyetor premi adalah perusahaan angkutan berbasis aplikasi online dan tertanggung adalah penumpang serta penanggung kecelakaan adalah badan usaha milik negara. pertanggungan sesuai undang-undang nomor 33 tahun 1964 diberikan kepada korban apabila mengalami luka-luka atau cacat badan, namun untuk korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris yang bersangkutan. terkait dengan besaran premi dan pertanggungan kecelakaan penumpang diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor15/pmk/0.10/2017. ruang lingkup jaminan pertanggungan adalah saat naik sampai dengan turun angkutan berbasis aplikasi online. hal yang menyebabkan gugurnya pertanggungan meliputi perbuatan bunuh diri, perlombaan adu kecepatan, kecelakaan akibat perang, dan bencana alam. daluwarsa pertanggungan yaitu enam bulan dari kecelakaan, tiga bulan sejak pengajuan, serta tiga bulan setalah disetujui tuntutan pembayaran pertanggungan.
Abstrak Indonesia
The development of technology gave birth to a new system in passenger transportation vehicle, one of that development is online-based transportation. the transportation user is increasing, but there was obscured legal relations between passengers, online-based transportation companies and insurance company. legal certainty of security guarantee, safety and passenger protection to get insurance according to law number 33 year 1964 also vague from social-security context. this study used normative juridical method. statute approach and conceptual approach with normative analysis (content analysis) used to examine the legal substance that has collected using literature study on the main legal substance sources of law number 33 year 1964 and law number 22 year 2009. the results of this research convice that legal relations created between passengers and online-based transportation companies is the conveyance agreement, while the online-based transportation companies with the insurance company is the compulsive insurance, as the premium payer is the online-based transportation companies and the insured is the passenger with state-owned enterprise insurance company as the insurer. guarantee from law number 33 year 1964 given to casualty if the victims get injury or disability, but if they gone, the insurer gave compensation to their heir. the premium amount and passenger insurance was stipulated in regulation of the finance ministry number 15pmk/0.10/2017. insurance scope guarantee from board until debark the online-based transportation. suicide, vehicle races, accident due to war, and natural disaster makes claim rejected. insurance expiration is six months from accident, three months since submission, and three months after approval for insurance payments.