
DAMPAK RE-ALIGNMENT FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) INDONESIA-SINGAPURA TAHUN 2022 TERHADAP WILAYAH INDONESIA
Pengarang : Linta Sholihat
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2025Abstrak Indonesia
Pasal 458 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan wilayah udara indonesia yang pengelolaan navigasi penerbangannya dilimpahkan kepada negara lain harus sepenuhnya dikembalikan ke indonesia dalam waktu 15 tahun. bukannya menjalankan peratuan tersebut di 2024, justru pemerintah indonesia membuat perjanjian tentang re-alignment flight information region (fir) indonesia-singapura di tahun 2022. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dan manfaat re-alignment fir tersebut untuk wilayah indonesia. metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis teks-teks hukum yang telah di tetapkan. pengumpulan sumber data kualitatif dan mendeskripsikan hasil telaah permasalahan yang berkaitan dengan penelitian. hasilnya adalah penguasaan kontrol lalu lintas udara di ketinggian 0-37.000 kaki di kepulauan riau dan natuna di alihkan ke singapura dan biaya jasa navigasi udara untuk indonesia otomatis mendapatkan keuntungan lebih sedikit. selain itu kurang optimalnya indonesia dalam mengawasi secara langsung aktivitas udara oleh pesawat yang melintas secara ilegal. manfaatnya kedua negara sepakat menempatkan beberapa orang personil sipil militer di singapore air traffic control center (satcc) agar tidak terjadi pelanggaran kedaulatan. mutu layanan keselamatan penerbangan indonesia meningkat terkhusus kepulauan riau dan natuna dan di perolehnya diplomatic clearance. saran untuk pemerintah dalam penelitian ini adalah teknologi pelayanan navigasi udara di masing-masing fir indonesia harus di optimalkan sehingga dari situ pemerintah sudah mampu untuk memperbarui kembali aturan mengenai pengendalian wilayah udara indonesia yang masih di pegang negara lain untuk di kembalikan sepenuhnya kepada fir indonesia. terakhir perlu adanya penetapan biaya jasa navigasi di dalam aturan yang berlaku untuk transparansi, dan akuntabilitas negara kepada publik. kata kunci: re-alignment fir, dampak, layanan navigasi udara.
Abstrak Indonesia
Article 458 law no. 1 2009 concering aviation stipulates that any part of indonesia airspace whose air navigation services have been delegated to another country must be fully returned to indonesia within 15 years. contrary to this provosion, which was intended to implemented by 2024, the indonesian goverment entered into an agreement on the re-alignment of the flight information region (fir) with singapore in 2022. this study aims to analyze the impacts and benefits of the fir re-alingment fo r indonesian airspace. the research adopt a normative legal method, using satutory and textual analysis of existing legal instruments. data were collected qualitively and analyzed descriptively to examine issues relevant to the research focus. the findings indicate that control over air traffic at altitudes between 0-37.000 feet in the riau islands and natuna was delegated to singapore, resulting in a decrease in indonesia's share of air navigation service fees. futhermore,indonesia's capacity to directly monitor unautorizhed overflights was limited. however, the agreement yieled several benefits: both countries agreed to station indonesia civil and military personnetl at the singapore air traffic control center (satcc) to prevent sovereignty violations; the quality of air safety services in indonesian airspace particularly over the riau islands and natuna imroved; and indonesian secured diplomatic clearance for its oversight role. thi study recommends that the indonesia goverment enhance its air navigation service technology across all domestic firs, enabling indonesia to renegotiate control over segments of its airspace still managed by other nations. additionallya, establishing clear regulatory frameworks for air navigation service fees is essential to emsure transparency and public accountability. keywords: fir re-alignment, impact, air navigation services