UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN
(Studi Kasus Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar)

TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Kasus Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar)

Pengarang : Jusfin Asri Patoding Kello

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2025
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan (studi kasus putusan no. 1/pid.sus-anak/2024/pn. tar). pertama, pertimbangan hukum hakim dalam pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan pada putusan no. 1/pid.sus-anak/2024/pn. tar. kedua, kapan status anak dapat dikatakan sebagai saksi korban tindak pidana pencabulan. skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis secara kepustakaan mengenai ketentuan perundang-undangan, asas hukum dan doktrin hukum. seluruh data yang diproleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di pengadilan negeri tarakan kelas 1b dan balai pemasyarakatan kelas ii tarakan. berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan no. 1/pid.sus-anak/2024/pn. tar telah cermat memeriksa dan mengadili anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. berdasarkan hasil wawancara dengan hakim yang menangani kasus ini, maka dasar pertimbangan hakim dalam kasus pencabulan ini sudah sesuai dengan dasar pemidanaan dengan pertimbangaan hakim secara yuridis (dakwaan dan pembuktian) maupun non yuridis (hal-hal yang meringankan dan memberatkan) sesuai ketentuan kuhap. namun berdasarkan hasil analisis penulis terkait pertimbangan oleh hakim, penulis berpikir bahwa hakim masih kurang melihat dan mendalami faktor latar belakang abh serta hakim kurang mengulik lebih dalam fakta dan keterangan dari abh (awal mula terjadinya persetubuhan). selanjutnya kapan status anak dapat dikatakan sebagai saksi korban narasumber menjelaskan lebih jelas apabila sudah diketahui dengan benar bahwa si anak ini sudah dipastikan sebagai korban pelaku tindak pidana. tidak ada putusan mahkamah konstitusi yang secara spesifik mengatur tentang anak sebagai saksi korban. namun, mk telah mengeluarkan beberapa putusan yang terkait dengan definisi saksi dan perlindungan anak dalam proses peradilan pidana yang dapat relevan dengan kedudukan anak sebagai saksi korban, seperti putusan mk no. 65/puu-viii/2010 dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. kata kunci: tinjauan yuridis, pemidanaan anak, saksi korban.

Abstrak Indonesia

The purpose of the research was to answer questions concerning thejuridical review of the prisomng of children as perpetrators of the crime of sexual abuse (case study of decision no.l/pid.sus-anak/2024/pn.tar). first, the judges' legal considerations in punishing children as perpetrators of the crime of sexual abuse in decision no. l/pid.sus-anak/2024/pn. tar. second, when the status of a child can be said to be a victim witness of the crime of sexual abuse. the research is normative research conducted by reviewmg and analyzing literature on statutory provisions, legal pnnciples and legal doctrines. all data obtained in the research, including primary and secondary data, will be analyzed using qualitative analysis. the research was conducted at the tarakan district court class 1b and the tarakan class il correctionai center. the results of the research, it concluded that the judge considered the following legal factors when making the decision in case no.1/pid.sus-anak/2024/pn.tar carefully examined and tried the child as the perpetrator of the enme of sexual abuse. based on the results of interviews with the judge handling this case, the basis for the judge's consideration in this case of sexual (indictment and evidence) and non-juridical considerations (mitigating and aggravating circumstances) in accordance with the kuhap. however, based on the results of the researchers analysis regarding the consideration by the judge, the researcher believes that the judge has not examined the background factors of abh and has not delved deener info the facts and information from abh (the beginning of intercourse), furthermore, when the status of the child can be said to be a victim witness, the source explained more clearly if it is known that the child is confirmed as a victim of a criminal offense. there is no constitutional court decision that specifically regulates children as victim witnesses. however, the constitutional court has issued several decisions related to the definition of witnesses and the protection of children in the cnmmai justice process that can be relevant to the position of children as victim witnesses, such as constitutional court decision no. 65/puu-viii/2010 and law no. 11/2012 on the juvenile criminal justice system. keywords: juridical riview, juvenile justice, victim witness.