UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik Berdasarkan Perjanjian Bilateral

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik Berdasarkan Perjanjian Bilateral

Pengarang : Kiki Damayanti

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2025
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Peningkatan migrasi internasional didorong oleh perpindahan penduduk dari negara berkembang menuju negara maju demi peluang ekonomi lebih baik, dengan indonesia menyalurkan pekerja migran indonesia (pmi) ke malaysia sejak 2004. pada 2022, pemerintah indonesia dan malaysia menandatangani memorandum saling pengertian (msp) dengan sistem penempatan satu kanal (one channel system) untuk perekrutan dan perlindungan pekerja rumah tangga, namun pelanggaran msp melalui system maid online (smo) memicu penghentian sementara penempatan pmi. smo memfasilitasi perekrutan dengan biaya rendah tetapi menimbulkan risiko pelanggaran ham bagi pekerja, termasuk upah yang tidak dibayar dan penyiksaan, karena lemahnya perlindungan hukum dan keterlibatan agen migran di sektor informal. penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan bahan hukum primer seperti perundangundangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep, serta bahan sekunder dari literatur dan pandangan ahli. hasil perlindungan hukum bagi pekerja migran indonesia domestik (pmid) di malaysia yang diatur melalui memorandum saling pengertian (msp) dengan sistem penempatan satu kanal (one channel system) yang telah disepakati pada 2022, bertujuan memberikan pmid perlindungan jaminan sosial, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang menandatangani msp. msp menegaskan hak pekerja atas upah layak, bebas dari kekerasan, serta larangan bagi pemberi kerja menahan dokumen pribadi. penyelesaian pelanggaran terhadap pekerja migran indonesia domestik (pmid) menurut memorandum saling pengertian (msp) dapat menggunakan konvensi ilo yang telah diratifikasi untuk mendukung perlindungan pekerja migran. pemerintah indonesia, melalui kbri di malaysia, bertanggung jawab atas bantuan hukum, konsuler, dan pemulangan aman bagi pekerja berdasarkan msp dan undang-undang. kata kunci: perlindungan pmid, pekerja migran indonesia domestik (pmid), perjanjian bilateral indonesia-malaysia

Abstrak Indonesia

The increase in international migration is driven by people's movement from developing to developed countries for better economic opportunities. indonesia has channelled indonesian migrant workers (pmi) to malaysia since 2004. in 2022, the governments of indonesia and malaysia signed a memorandum of understanding (mou) with the one channel system for the recruitment and protection of domestic workers. however, violations of the mou through the maid online system (smo) triggered a temporary suspension of pmi placement. smos facilitate low-cost recruitment but pose risks of human rights violations for workers, including unpaid wages and torture, due to weak legal protection and the involvement of migrant agents in the informal sector. this study uses a normative research type with a primary legal material approach such as legislation, case approach, concept approach, and secondary material from literature and expert views. the results of legal protection for domestic indonesian migrant workers (pmid) in malaysia, which are regulated through a memorandum of understanding (mou) with a one channel placement system that has been agreed in 2022, aim to provide pmid with social security protection, monitoring and evaluation carried out by both parties who signed the mou. the msp affirms workers' rights to decent wages and freedom from violence and prohibits employers from withholding personal documents. the resolution of violations against domestic indonesian migrant workers (pmid), according to the memorandum of understanding (mou), can use ratified ilo conventions to support the protection of migrant workers. through the indonesian embassy in malaysia, the indonesian government is responsible for legal and consular assistance and the safe repatriation of workers based on the mou and the law. keywords: pmid protection, domestic indonesian migrant workers (pmid), indonesia-malaysia bilateral agreement