
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkotika
Pengarang : Prasetyo
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narpidana penyalahgunaan narkotika. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, metode penelitian yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum dan dapat disimpulkan, bahwa : pada prinsipnya tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan sudah dilakukan sejak awal berdirinya lapas namun seiring berjalannya waktu masalah demi masalah pun bercucuran timbul dalam melakukan pembinaan tersebut oleh karena itu petugas lapas mendapatkan hambatan-hambatan dalam melakukan pembinaan. ada pun tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan yaitu melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik dan fungsi lapas memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja, melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik, melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lapas, melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga. kemudian yang menjadi hambatan dalam pembinaan itu ialah meningkatnya jumlah tahanan dan narapidana dengan waktu yang begitu cepat sehingga membuat petugas lapas terhambat dalam melakukan pembinaan dikarenakan jumlah tahanan dan narapidana lebih banyak dari pada petugas lapas dan (over croadit) kelebihan kapasitas dan terlebih lagi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1999 yang mempersulit dan memperketat adanya pidana narkoba dan pidana khusus lainnya untuk tidak mendapat remisi dan tidak mendapat program pembebasan bersyarat dengan adanya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1999 ini penghuni yang keluar dengan yang masuk tidak seimbang. lapas juga mempunya tugas dan fungsi dalam pembinaan narapidana termasuk melakukan pembinaan narapidana/anak didik. memberikan bimbingan ,mempersiapkan sarana dan prasarana pengelompokan hasil kerja narapidana. melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana /anak didik. melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lapas. melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga dalam lapas.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi