
Euthanasia Ditinjau Dari Hukum Pidana Dan Etika Kedokteran
Pengarang : Susan
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Euthanasia bagi masyarakat awam termasuk suatu permasalahn yang masih asing. kebanyakan masyarakat awam belum tahu apa itu euthanasia, apalagi untuk sampai mengetahui bagaimana hukumnya kalau euthanasia tersebut dilakukan. penulis pun mengangkat rumusan masalah mengenai euthanasia dalam perpektif hukum pidana dan euthanasia ditinjau dari etika kedokteran. bahan hukum skripsi ini diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum pelaksanaan euthanasia dalam perspektif hukum pidana dan dasar hukum euthanasia ditinjau dari etika kedokteran. seseorang tidak diperbolehkan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, walaupun pembunuhan itu dilakukan dengan alasan membiarkan dan atas permintaan orang itu sendiri. bertolak dari ketentuan pasal 344 kuhp tersebut tersimpul, bahwa pembunuhan dengan sengaja membiarkan sengsara dan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. membangun dan mengembangkan ilmu untuk menghindarkan diri dari bahaya maut adalah merupakan tugas dokter. ia harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. sehingga pengambilan keputusan pada permohonan euthanasia perlu dilakukan dengan hati-hati, sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku dan harus dituang dalam pernyataan tertulis agar dapat dijadikan bukti yang kuat. jika ada jalan lain yang bisa dilakukan oleh dokter, pihak rumah sakit maupun pemerintah maka sebaiknya euthanasia ini tidak dilakukan, seperti bantuan dana dari pemerintah untuk melanjutkan biaya rumah sakit pasien karena negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi