UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Perlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Pengarang : Rati Suriyani

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Penelitian ini mengkaji tentang perdagangan organ tubuh manusia dengan fokus kajian terhadap bentuk perlindungan terhadap korban perdagangan organ tubuh manusia dan sanksi yang diberikan kepada pelaku perdagangan organ tubuh manusia dan dilihat dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat diperoleh beberapa kesimpulan, bahwa penjualan terhadap organ tubuh manusia dilihat dari perspektif undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dilarang secara tegas karena perbuatan tersebut beresiko tinggi bila salah satu organ tubuh seseorang yang sangat pital tidak berfungsi lagi apabila telah diambil untuk diperdagangkan hal ini ditegaskan didalam pasal 64 ayat (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 berbunyi: bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. kemudian dipertegs lagi di dalam pasal 192: setiap orang yang dengan sengaja memperjual belikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 1 miliar rupiah. undang-undang nomor 36 tahun 2009 melarang organ tubuh manusia diperjual belikan. namun dalam undang-undang tersebut juga memperbolehkan dilakukan tranplantasi terhadap organ tubuh manusia dan hanya untuk tujuan kemanusiaan saja tanpa dikomersialkan. dengan penelitian hukum normatif bahwa transplantasi adalah merupakan suatu usaha yang mulia, suatu tindakan yang mulia, dimana seorang donor memberikan sebagian tubuhnya atau organ tubuhnya untuk menolong pasien yang mengalami kegagalan fungsi organ tertentu, sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis dan anatomis, selain itu walaupun tidak secara khusus namun juga diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. namun disamping itu dokter yang melakukan transplantasi organ tubuh pada dasarnya harus bisa meilihat dari aspek medik, dokter harus tetap mengingat bahwa walaupun iptek kedokteran sudah sedemikian maju. rekomendasi yang diberikan kepada seluruh warga masyarakat hendaknya selalu menjaga organ tubuhnya dengan baik dengan cara menjaga kesehatan. kepada tenaga medis hendaknya mengawasi dengan ketat bila terjadi perbuatan tranplansi organ tubuh manusia secara illegal.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi