UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Sewa Menyewa Mobil Di Dera Rental

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Sewa Menyewa Mobil Di Dera Rental

Pengarang : Rizal

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Kota tarakan adalah kota yang berkembang dengan pesat dikarenakan menjadi kota transit di provinsi kalimantan utara. hal ini menyebabkan kota tarakan menjadi tempat persinggahan. untuk memenuhi kebutuhan pengunjung tersebut, seseorang atau beberapa orang dapat mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan jasa transportasi mobil, sehingga menimbulkan perjanjian sewa-menyewa antar penyewa dan pemberi sewa. perjanjian sewa-menyewa berisi hak dan kewajiban para pihak, beban tanggung jawab (resiko), serta bentuk penyelesaian sengketa antara penyewa dan pemberi sewa mobil menjadi rumusan masalah didalam penelitian ini. isu hukum ini diteliti menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (conseptual approach). hubungan hukum para pihak dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil di dera rental terjadi atas dasar kesepakatan sehingga timbul hak dan kewajiban para pihak, dan mengenai itu telah dilaksanakan sebagaimana yang tertuang didalam perjanjian sewa mobil, yaitu pihak yang menyewakan berhak menerima jaminan dari penyewa, yaitu kartu identitas, sim, dan formulir yang telah di tanda tangani penyewa. sedangkan pihak penyewa wajib menaati isi perjanjian yang telah disepakati. bentuk pertanggungjawaban para pihak dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil di dera rental yaitu penyewa dibebankan biaya ganti rugi atas kerusakan mobil yang disewa pada waktu penyewaan sesuai dengan kesepakatan antara penyewa dan pemberi sewa. penyelesaian sengketa sewa menyewa mobil di dera rental tidak dicantumkan dalam perjanjian, sehingga apabila terjadi sengketa para pihak biasanya menggunakan musyawarah. selain itu, dalam menyelesaikan sengketa, dapat dilakukan dengan cara penyelesaian sengketa non litigasi sebagaimana pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. penyelesaian sengketa tersebut terdiri dari konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, pemberian pendapat hukum dan menyelesaikan sengketa secara litigasi sebagaimana diatur dalam pasal 118 hir bahwa dalam membuat surat gugatan hendaknya secara tertulis dan ditandatangani oleh penggugat atau yang mewakili.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi