UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau

Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau

Pengarang : Kalfin

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Desa merupakan satu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri, dimana desa ini memiliki unsur-unsur desa diantaranya daerah, penduduk, tata kehidupan. dari ketiga unsur ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan.selain itu, desa juga dapat memberikan pemahaman tentang moral-moral yang ada di masyarakat.di mana menjunjung tinggi rasa kekeluargaan, bukanhanya di dasarkan kepentingan materiil semata. agar nantinya dari pelayanan pemerintahan desa menyebabkan kenyamanan dalam beragam bentuk fasilitas yang ada dari desa maupun dari negara. pada dasarnya pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan dasar pemilihan dari penduduk desa setempat, kepala desa dipilih secara langsung melalui proses pemilihan kepala desa (pilkades). tingkat pendidikan kepala desa paling rendah adalah sltp, usia minimal kepala desa adalah 25 tahun dan berasal dari penduduk desa setempat. nantinya badan permusyawaratan desa (bpd) dan anggotanya yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat akan membentuk panitia pemilihan guna menyelenggarakan pemilihan kepala desa. dalam hal ini mengandung banyak variasi dalam cara pemilihan kepala desa yang ada di desa satu dengan desa yang lain. pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat. proses pemilihan kepala desa kuala lapang kecamatan malinau barat kabupaten malinau periode 2012-2018, bedasar kaperaturan daerah kabupaten malinau nomor 9 tahun 2012 perubahan atas peraturan daerah kabupaten malinau nomor 14 tahun 2008 dan teknis pelaksanaan pemilhan kepala desa berdasarkan peraturan bupati malinau nomor 5 tahun 2009, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut tidak terlepas dari beberapa masalah, antara lain sumber daya manusia, waktu, dan dana. masalah sumber daya manusia yang dimaksud adalah kurangnya calon kepala desa dengan latar belakang pendidikan tinggi (sarjana), serta panitia pemilihan juga berlatar belakang pendidikan rendah

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi