
Wewenang Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Malinau Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
Pengarang : Semuel
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Badan pengelolaan perbatasan daerah kabupaten malinau merupakan lembaga instansi teknis daerah yang berwewenang mengelola dan melaksanankan kebijakan pemerintah dan menetapkan kebijakanlainya dalam kerangka otonomi daerah dan tugas pembantuan lainnya dan menjaga memelihara batas negara republik indonesia. dalam upaya menciptakan masayarakat yang adil dan makmur yang berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, tak terkecuali mereka yang berada terdepan negara republik indonesia di perbatasan daerah kabupaten malinau, disini penulis merumuskan masalah yang dihadapi yakni: bagaimana wewenang badan pengelola perbatasan daerah kabupaten malinau berdasar kan peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 dan bagaimana hambatan dan kendala terhadap inplementasai wewenang badan pengelola perbatasan daerah kabupaten malinau berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah. penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris yang dilakukan secara deduksi dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan yang mengatur bagaimana wewenang badan pengelola perbatasan daerah kabupaten malinau berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2012. penelitian yuridis merupakan penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada maupun terhadap data sekunder yang digunakan. hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang badan pengelola perbatasan daerah kabupaten malinau berdasar peraturan daerah nomor 6 tahun 2012. terdapat hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan badan pengelola daerah kabupaten malinau. hirarki badan pengelolah perbatasan daerah kabupaten malinau ini hanya sebagai badan yang melaksanakan koordisi dengan intansi dan lembaga terkait baik secara horisontal maupun pertikal bukan sebagai pelaksana kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia dan sumber pendanaan yang sangat terbatas. dalam upaya percepatan pembangunan di perbatasan daerah kabupaten malinau di harapkan badan pengelola perbatasan daerah ini dapt melakukan trobusan agar dapat melaksanka kewengan yang di mliki secara optimal dan meningkat koordidanasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar ketersedian alokasi dana secara trus menerus tiap tahun untuk pembiayaan perencanan pembangunan skala proritas yang memberi manfaat yang optimal bagi masyarakat sebagai sala satu solusi mengatasi keterbatasan yang ada.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi