UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pembentukan Peraturan Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa)

Pembentukan Peraturan Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa)

Pengarang : Saptiana

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Sejak diundangkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah justru menghilangkan kedudukan badan permusyawaratan desa (bpd) sebagai bagian dari penyelnggaraan pemerintahan desa merupakan bentuk perubahan mendasar, apa yang telah disepakati pemerintah desa dengan badan permusyaratan desa tidak sesuai dengan kehendak masyarakat. pembentukan peraturan desa hanya menjadi sebuah agenda pemerintah desa yang tidak subtantif dan kooperatif atas kepentingan masyarakat. dirumuskan masalah berikut bagaimana pembentukan peraturan desa oleh badan permusyawaratan desa kendala-kendala yang dihadapi badan permusyawaratan desa dalam pembentukan peraturan desa di kabupaten malinau. metode penelitian yuridis normatif merupakan penelitian untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. badan permusyawaratan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa badan permusyawaratan desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. pembentukan peraturan desa oleh badan permusyawaratan desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah pembentukan peraturan desa oleh bpd, pasal 55 huruf a, fungsi bpd membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. pasal 55 ayat (1) permendagri no. 110 tahun 2016 bpd memiliki hak untuk mengajukan usul rancangan peraturan desa peraturan desa biasanya bersifat local berhubugan dengan adat istiadat desa/masyarakat dan mengikat masyarakat setempat atau warga desa lain yang tinggal sementara di desa tersebut. peraturan desa juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi dan budaya masyarakat setempat. proses pembentukan peraturan desa berdasarkan permendagri no.111 tahun 2014, dilakukan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. hambatan-hambatan yang dihadapi badan permusyawaratan desa dalam pembentukaan peraturan desa di kabupaten malinau adalah kurang menampung aspiransi masyarakat, kurangnya pengawasan bpd terhadap penyelengaraan pemerintahan desa oleh kepala desa dan sumber daya manusia anggota bpd sehingga kurang pemahaman terhadap tugas dan fungsinya.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi