
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Malinau Ditinjau Dari Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Pengarang : Ofren
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, diperlukan pegawai asn yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan uud 1945.untuk mewujudkan tujuan nasional dalam segala bidang di era reformasi ini dibutuhkan pegawai asn yang handal, berdedikasi tinggi, moralitas yang baik loyalitas terjamin dan mempunyai disiplin kerja yang tinggi yaitu untuk penyelenggaraan fungsi, tugas dan peran. sebagaimana yang terjadi di kabupaten malinau pada tahun 2014-2015 badan kepegawaian daerah menangangani 23 kasus yang menimpa pegawai negeri sipil yaitu dengan rincian kategori ringan 7 kasus, kategori sedang 5 kasus, kategori berat 5 kasus, yang masih dalam proses 5 kasus, yang mengajukan pernyataan tidak puas secara tertulis 1 kasus. sedangkan pemberhentian yang bukan karena adanya pelanggaran atau kesalahan oleh pegawai asn yaitu yang diberhentikan karena tugas di instansi yang berbeda dan biasanya instansi yang lebih membutuhkan 1 orang, diberhentikan karena meninggal dunia 21 orang, mutasi keluar 101 orang, pensiun bup 31 orang, total 177 orang. permasalahan dalam penelitian ini bagaimana prosedur pemberhentian pegawai asn dan alasan apa saja yang menjadi dasar pemberhentian pegawai asn di pemerintah kabupaten malinau berdasarkan undang-undang ri nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatife dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan perundang-undangan dengan proses analisis kualitatif. prosedur pemberhentian pegawai asn di pemerintahan kabupaten malinau berdasarkan undang-undang ri nomor 5 tahun 2014, secara formil sudah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. alasan pemberhentian asn meninggal dunia, atas permintaan sendiri, bup, tidak cakap jasmani, dihukum penjara.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi