
Tata Cara Memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Dalam Kaitannya Dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) (Studi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001)
Pengarang : Prasetya Efendi
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Seiring perkembangan jaman dan pertumbuhan infrastuktur terutama dalam bidang bangunan khususnya di kabupaten malinau sebagai akibat dari pemekaran dari kabupaten bulungan berdasarkan pada undang undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten nunukan, kabupaten malinau, kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur dan kota bontang, kabupaten malinau telah memiliki peraturan daerah nomor 5 tahun 2001 tentang izin mendirikan bangunan yang selanjutnya menjelma dalam sebuah keputusan bupati nomor 176 tahun 2002 tentang tata cara memperoleh izin mendirikan bangunan. namun dalam kenyataan dilapangan tidaklah sepenuhnya dapat terlaksana dengan baik. kabupaten malinau yang merupakan hasil pemerkaran tentunya memiliki berbagai kendala dalam penataan bangunan di perkotaan. begitu banyak bangunan lama yang telah berdiri pada masa sebelum pemekaran kabupaten. hal itu juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah baru pada masa setelah pemekaran. kebijakan baru muncul seiring dengan lahirnya penguasa baru. keinginan pemerintah daerah untuk mengatur dan menata bangunan adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan demi keindahan suatu daerah. berbagai hal telah menjadi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan peraturan tersebut. dalam penulisan ini ditunjukkan masih adanya permasalahan dan hambatan yang di hadapi dalam pengajuan imb dalam kaitannya dengan gsb sehingga kebijakan pemerintah yang dilaksanakan belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi