
Penyalahgunaan Airsoft Gun Dalam Perspektif Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Pengarang : Ibnu Luthfie Tamara
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Berdasarkan peraturan kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga pengertian airsoft gun adalah benda yang bentuk, sitem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet (bb). tujuan penulisan ini skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah tindak penyalahgunaan airsoft gun dapat dijatuhi hukuman dengan menerapkan pasal-pasal dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach),pendekatan konseptual (conseptual approach)dan pendekatan kasus ( caseaproach).sumber bahan hukum yang dipergunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. dari hasil penelitian menunjukan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dapat digunakan untuk menjerat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun yaitu pasal 1 ayat (2). hal tersebut terbukti dengan adanya kasus-kasus kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun yang telah di sidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap meskipun dalam penerapan sanksi yang dijatuhkan oleh hakim relatif ringan.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi