UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

Penegakan Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

Pengarang : Marsel Lagan

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Selaku pegawai aparatur sipil negara sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, salah satu faktor penting dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa adalah masalah kedisiplinan pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas dan kewajiban pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. untuk mengatasi masalah disiplin pns, pemerintah telah mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. peraturan ini juga berlaku bagi pns di lingkungan pemerintah kabupaten malinau, meskipun dalam penerapannya masih ada pns yang melanggar peraturan tersebut dan adanya sikap toleransi dari pimpinan instansi atas pelanggaran yang dilakukan sehingga banyak kasus pelanggaran disiplin ringan yang tidak ditindak lanjuti yang menyebabkan ketidakefektifan kinerja pegawai yang bersangkutan. berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten malinau dan apa saja bentuk-bentuk penanganannya. tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten malinau sudah cukup berupaya dalam menegakan disiplin pegwai negeri sipil, baik melalui sosialisasi, pemberlakuan absen sidik jari (finger print), apel pagi setiap hari serta pemberian punishment dan reward yang diatur dalam peraturan bupati malinau nomor 38 tahun 2008 tentang penegakan disiplin bagi pegawai negeri sipil (pns) dan pegawai tidak tetap (ptt) di lingkungan pemerintah kabupaten malinau dan setiap pelanggaran disiplin mulai dari yang ringan hingga berat juga sudh ditindak lanjuti dengan memberikan hukuman sesuai peraturan disiplin pns yaitu peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi