UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Obyek Wisata Situs Cagar Budaya Kuburan Batu Di Kabupaten Malinau

Perlindungan Hukum Terhadap Obyek Wisata Situs Cagar Budaya Kuburan Batu Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Alan Parnay

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Perlindungan hukum terhadap keberadaan cagar budaya terutama situs cagar budaya kuburan batu yang ada di daerah adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya pelestarian cagar budaya, sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yaitu: (1) pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya. (2) masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian cagar budaya. (3) tanggungjawab terhadap kawasan kuburan batu tua di kabuptaen malinau oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merupakan salah satu akibat dari lemahnya pengawasan terhadap cagar budaya. tanggungjawab terhadap kawasan kuburan batu tua di kabuptaen malinau oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merupakan salah satu akibat dari lemahnya pengawasan terhadap cagar budaya. terlebih lagi belum selesainya rancangan peraturan pemerintah tentang cagar budaya. di provinsi kalimantan utara, salah satu situs yang berpotensi untuk menjadi warisandunia terdapat di kabupaten malinau yaitu kuburan batu yang merupakan peninggalan pada masa lampau yang baarusia kurang lebih 500-600 tahun yang lampau. ada 2 (dua) tempat lokasi keberadaan situs kuburan batu: pertama, kuburan batu ketembu secara administratif berada di desa apau ping kecamatan bahau hulu dan kuburan batu secara administratif berada di desa long berini kecamatan bahau hulu di kabupaten malinau. berdasarkan peraturan bupati malinau nomor 189 tahun 2014 tentang penetapan kawasan situs benda cagar budaya dan situs peninggalan budaya. dengan ditetapkannya kawasanan budaya dan situs peninggalan budaya ini, maka upaya pelestarian dan pengelolaan menjadi lebih terarah dan berkesinambungan sehingga nilai-nilai universalnya dapat dipertahankan dan dapat menjadi aset daerah kabupaten malinau dan warisan budaya nasional di indonesia, bahkan warisan budaya dunia.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi