
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengarang : Abdus Shodik
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2024Abstrak Indonesia
Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan suatu tanggungjawab hukum korporasi atas kejahatan yang dilakukan pengurusnya. pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (1), pasal 7, pasal 13, pasal 15, dan pasal 16 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. sedikitnya korporasi dijadikan terdakwa menimbulkan pertanyaan bagaimana mekanisme korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korporasi dalam tindak pidana korupsi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi dalam putusan nomor 29/pid,sus-tpk/2022/pt dki, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 29/pid.sus-tpk/2022/pt dki, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. berdasarkan hasil penelitian ini, korporasi dimintai pertanggungajawaban pidana berupa sanksi denda senilai rp.500.000.000,- (lima ratus juta) kemudian apabila korporasi tersebut tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan maka asetnya disita. menurut penulis denda tersebut tidak sesuai dengan dengan jumlah uang negara yang diambil oleh korporasi. korporasi mengambil uang negara senilai rp.17.627.574.437,- (tujuh belas miliar enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah). menurut penulis harusnya majalis hakim menambahkan pidana tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi sehingga setimpal dengan kerugian negara dan dapat memberikan efek jera kepada korporasi tersebut yang sesuai dengan aturan pasal 18 ayat (1) uu tipikor. selanjutnya dasar pertimbangan hakim dalam putusan ini menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis dalam memutuskan perkara. penelitian ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran bertanggungjawab dalam pidana korporasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. kata kunci: pertanggungjawaban pidana, korporasi, tindak pidana korupsi
Abstrak Indonesia
Corporate criminal liability refers to the legal responsibility of a corporation for crimes committed by its management. corporate criminal liability is regulated under articles 2(1), 3, 5(1), 6(1), 7, 13, 15 and 16 of law no. 20 of 2001 concerning amendments to law no. 31 of 1999 on the eradication of corruption crimes. the limited number of corporations being prosecuted raises questions about the mechanisms for holding corporations criminally liable and the basis for judges’ considerations in deciding corporate corruption cases. this study aims to analyze corporate criminal liability in the court ruling no. 29/pid.sus- tpk/2022/pt dki concerning corruption crimes and to understand the judges’ considerations in the ruling. this research employs a normative legal research method. the finding indicate that the corporation was held criminally liable with a fine of idr 500,000,000 (five hundred million rupiah), and if the corporation fails to pay the fine within the stipulated period, its assets will be confiscate. according to the author, the fine is not proportionate to the amount of state funds embezzled by the corporation, which amounted to idr 17,627,574,437 (seventeen billion six thirty-seven rupiah). the author suggests that court should have imposed additional penalties, such as the partial or complete suspension of the corporation’s business activities, in accordance with article 18(1) of the anti-corupption law, to match the scale of the state loss and provide a deterrent effect. furthemore, the judges’ considerations in this ruling were based on both legal and sociological perspectives. this research is expected to enhance awareness of corporate criminal liability and contribute to the prevention of corruption crimes. keywords: criminal liability, corporation, corruption crime