UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Terhadap Konsumen Atas Uang Pengembalian Belanja Di Minimarket

Perlindungan Terhadap Konsumen Atas Uang Pengembalian Belanja Di Minimarket

Pengarang : Nurjannah

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Uang adalah alat pembayaran yang sah digunakan dalam transaksi jual beli sebagaimana ketentuan pasal 2 undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia (uubi). namun, di beberapa minimarket pada saat melakukan pengembalian pelaku usaha memberikan permen atau sejenisnya sebagai pengganti uang pengembalian. permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas uang pengembalian belanja serta upaya hukum yang dilakukan konsumen terhadap pelaku usaha yang menggunakan permen sebagai pengganti uang pengembalian belanja. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder dengan menggunakan statute approach dan conseptual approach. sumber bahan hukum terdiri dari sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen-dokumen resmi kemudian, bahan hukum di analisis menggunakan analisis kualitatif. bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (uupk), uubi, serta undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (uu mata uang) yaitu pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan dan denda, ganti kerugian sebagaimana pasal 1365 bw serta sanksi administratif yang diatur dalam permendag nomor 35/mdag/per/7/2013 tahun 2013 tentang pencatuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan. upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yaitu upaya hukum melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan ganti kerugian secara individu atau class action ke pengadilan negeri dan upaya hukum di luar pengadilan yaitu dengan jalan damai melalui perundingan secara musyawarah mufakat atau melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk).

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi