UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Yuridis Terhadap Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika

Analisis Yuridis Terhadap Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika

Pengarang : Andi Aldi

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2024
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika. serta untuk mengetahui urgensi penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika. seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer, data sekunder dan data nonhukum akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. selain itu dideskripsikan dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, serta menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskan norma-norma hukum yang berlaku secara jelas dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. dalam hal ini menggambarkan ketentuan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta urgensi penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika. berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa ketentuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika di indonesia, diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009, berlaku untuk pengedar narkotika golongan i dan ii dalam jumlah besar atau yang terlibat dalam peredaran terorganisir. serta tindakannya menyebabkan kematian dan cacat permanen, atau meliibatkan anak dibawah umur. selain ketentuan pidana mati, urgensi penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika tercermin dari jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang mencapai 3,2 juta orang, dengan dampak sosial dan ekonomi mencapai rp 23,6 triliun per tahun. setiap tahunnya, sekitar 15.000 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba, dan hampir 30% narapidana di lembaga pemasyarakatan terkait kasus ini. penjatuhan pidana mati dianggap sebagai langkah urgen karena tindak pidana narkotika memiliki dampak yang luas, menghancurkan generasi muda, merusak tatanan sosial. serta mengakibatkan kerugian besar baik dari segi ekonomi maupun sosial. namun, perdebatan mengenai hak asasi manusia muncul, terutama dengan kuhp baru yang menawarkan masa percobaan 10 tahun sebelum pelaksanaan pidana mati, mencerminkan perubahan signifikan dalam perspektif pemerintah terhadap sanksi pidana berat. kata kunci : pidana mati, tindak pidana narkotika, urgensi

Abstrak Indonesia

This study aims to determine the provisions of the death penalty against narcotics offenders. as well as to find out the urgency of imposing the death penalty in narcotics crimes. all data obtained in the research, both primary data, secondary data and non-legal data will be analyzed using qualitative analysis techniques. in addition, it is described by examining existing problems, describing, and explaining problems related to this research. the use of this descriptive method is intended to describe and explain the applicable legal norms clearly and systematically about the problems to be studied. in this case, it describes the provisions of the death penalty against the perpetrators of narcotics crimes and the urgency of imposing the death penalty in narcotics crimes. based on the results of the research, the author concludes that the provisions of the death penalty for narcotics offenders in indonesia, regulated in law number 35 of 2009, apply to narcotics dealers class i and ii in large quantities or those involved in organized circulation. and his actions cause death and permanent disability, or involve minors. in addition to the death penalty provisions, the urgency of imposing the death penalty in narcotics crimes is reflected in the number of victims of drug abuse which reaches 3.2 million people, with social and economic impacts reaching rp 23.6 trillion per year. every year, around 15,000 people die due to drug abuse, and almost 30% of inmates in correctional institutions are related to this case. the imposition of the death penalty is considered an urgent step because narcotics crimes have a broad impact, destroying the younger generation, damaging social order. as well as causing huge losses both in economic and social terms. however, human rights debates have emerged, especially with the new criminal code offering a 10-year probation period prior to the execution of the death penalty, reflecting a significant change in the government's perspective towards severe criminal sanctions. keywords: death penalty, narcotics crime, urgency