
Kewenangan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Melaksanakan Fungsi Anggaran Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Pengarang : Desi Susanthi
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dprd kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan. kewenangan dprd kabupaten malinau berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dalam melaksanakan fungsi anggaran adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai apbd kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan apbd kabupaten malinau. hasil penelitian ini bahwa proses pelaksanaan kewenangan dprd dalam melaksanakan fungsi anggaran dimulai dari proses pertama, perencanaan apbd, yang dimulai dari tahap pembahasan sampai nota kesepakatan tentang kua dan ppas, kedua, sosialisasi nota kesepakatan kua dan ppas melalui kegiatan reses yang dilaksanakan oleh dprd di daerah pemilihan masing-masing, ketiga, pembahasan raperda tentang apbd yang dilaksanakan oleh tim anggaran dprd bersama tapd, pembahasan difokuskan pada kesesuaian antara program dan kegiatan yang diusulkan dalam rapbd dengan kua dan ppas.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi