UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Orang Asing Yang Menyalahgunakan Izin Tinggal

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Orang Asing Yang Menyalahgunakan Izin Tinggal

Pengarang : Donna Marlina

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing dapat diselesaikan melalui proses pro justicia. aturan hukum yang mengatur terdapat dalam undang-undang keimigrasian no 6 tahun 2011 pasal 122 dengan jelas mengatakan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya “di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). namun dalam prakteknya masih terdapat kasus penyalagunaan izin tinggal oleh warga negara asing yang diselesaikan melalui proses administratif. penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penegakan hukum pidana terhadap orang asing yang menyalagunakan izin tinggal, serta faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum pidana tidak dapat diterapkan dengan baik. penegakan hukum terhadap orang asing yang menyalagunakan izin tinggal merupakan tindak lanjut dari pengawasan, khususnya pengawasan orang asing yang berada di indonesia, penindakan sanksi pidana merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus dilaksanakan. pelaksanaan penindakan sanksi pidana dari pelanggaran ini adalah demi tegaknya hukum, agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalagunaan izin tinggal dan untuk menjamin kepastian hukum di negara republik indonesia. sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang secara jelas mengatur jenis-jenis tindak pidana terhadap kejahatan yang berhubungan dalam keimigrasian. faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin tinggal terdapat pada undang-undang keimigrasian yang belum mampu mengakomodir mengenai tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal, kurangnya petugas ppns, kurangnya dana bagi petugas ppns keimigrasian, serta kurangnya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat dalam bidang keimigrasian.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi