
Perlindungan Hukum Bagi Korban Malpraktik Kedokteran
Pengarang : Bambang Sutrisno
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Peraturan perlindungan hukum yang diberikan kepada korban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pihak medis (dokter) malpraktek belum diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan, tetapi sudut pandang hukum secara keseluruhan baik itu peraturan perundang-undangan dapat dikaitkan dengan tindak pidana ini yaitu kuhp, undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, undang-undang nomor 44 tahuan 2009 tentang rumah sakit , undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. data penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang bentuk perlindungan yang di berikan kepada korban dalam perundang-undang yang terkait dengan kasus malpraktik yang dilakukan oleh dokter dan bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh dokter yang melakukan malpraktik. penanggulangan kasus malpraktik ini adalah lebih terhadap memahami tentang hak dan kewajiban masing masing antara dokter dengan pasien korban malpraktik agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. dan di adakannya aturan hukum yang mengatur tentang malpraktik mengenai malpraktik agar masyarakat memiliki perlindungan dan memiliki dasar untuk meminta pertanggung jawaban atas kasus tersebut.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi