
Kedudukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Dalam Penataan Desa Di Kabupaten Malinau (Studi Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau)
Pengarang : Betly
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Negara republik indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam menyelengarakan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, berdasarkan undang-undang dasar 1945. pemberdayaan masyarakat desa perannya sangat komprenhensif dan terintegrasi dalam strategi pembangunan termasuk pada tahap perencanaan dan pelaksanaannya.penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, kajian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kedudukan dinas pemberdayaan masyarakat desa dalam penataan desa. tugas dan fungsi dinas pemberdayaan masyarakat desa,berdasarkan peraturan daerah kabupaten malinau nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten malinau sebagaimana disebutkan pada pasal 23 kedudukan dinas pemberdayaan masyarakat desa ayat (1), (2), (3) dan (4) : dinas pemberdayaan masyarakat desa mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat desa. dinas pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal ini, menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi