
Sanksi Hukum Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Oleh Wajib Pajak Di Kabupaten Malinau
Pengarang : Gusnaria
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Kepatuhan para wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (spt) pajak belum optimal, spt merupakan sarana yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan penghitungan atas terutangnya pajak, kemudian melaporkannya dan melakukan pembayaran pajak. wajib pajak juga menggunakan spt ini sebagai dasar atau bukti bahwa wajib pajak tersebut telah melakukan kewajiban perpajakannya. pertanggung jawaban wajib pajak terlihat dari keakuratan data yang dipaparkan dalam spt, tanpa adanya usaha untuk memanipulasi nominal dan sumber penghasilan. pertanggungjawaban itu kemudian diwujudkan dalam bentuk kepatuhan dalam menyampaikan spt secara tepat waktu ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak tersebut terdaftar. adapun yang menjadi pokok rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah apakah sebab masyarakat tidak melaporkan spt tahunan dan sanksi hukum administrasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan spt (surat pemberitahuan) tahunan di kabupaten malinau. penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan sanksi administrasi. faktor-faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan surat pemberitahuan (spt) tahunannya yaitu tingkat kepatuhan wajib pajak, sanksi pajak, kemudahan dalam proses pengisian surat pemberitahuan (spt) tahunan, tingkat kesadaran yang dimiliki wajib pajak dan faktor aparatur pajak. dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009, ialah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi