UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Terhadap Guru Kontrak Di Kabupaten Malinau

Tinjauan Hukum Terhadap Guru Kontrak Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Leni Karlina

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap guru kontrak di kabupaten malinau, serta untuk mengetahui kedudukan hukum guru kontrak di kabupaten malinau. dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan bahan hukum diawali dengan melakukan investigasi bahan hukum serta inventarisasi bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder baik dari data fakta, perpustakaan maupun dari internet, yang berhubungan dengan perjanjian kerja dan beberapa peraturan yang terkait dengan judul yang ditulis. hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap guru kontrak di kabupaten malinau adalah dengan tetap memperpanjang kontrak sampai ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan maksud agar guru kontrak tidak kehilangan pekerjaannya, yang dapat mengakibatkan terjadinya/bertambahnya pengangguran serta untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara. kedudukan hukum guru kontak dalam sistem hukum kepegawaian di kabupaten malinau : guru kontrak berkedudukan sebagai penerima kerja dari dinas pendidikan kabupaten malinau selama jangka waktu tertentu, dengan memperoleh imbalan berupa pokok gaji, tunjangan kesehatan, bantuan biaya pemondokan dan tunjangan berdasarkan satu tugas mengajar. pemerintah daerah hendaknya tetap memenuhi tanggung jawabnya secara preventif terhadap guru kontrak yang tidak dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil untuk menjamin kesejahteraan pegawai dan pemerintah berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menjalankan pemerintahan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. pemerintah agar segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sehingga guru honorer, guru kontrak dan sejenisnya mendapatkan kepastian hukum.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi