UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Asas Dominus Litis Jaksa Sebagai Penguasa Perkara Terhadap Kekuasaan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK

Tinjauan Hukum Asas Dominus Litis Jaksa Sebagai Penguasa Perkara Terhadap Kekuasaan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK

Pengarang : Rizky Fazrianur Fatra

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2024
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan terkait masalah eksistensi hukum yang menanungi kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi dimana sudah terdapat lembaga kejaksaan yang dapat melakukan penuntutan terhadap perkara yang sama, batasan-batasan yang diberikan oleh undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang diubah dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan korupsi. dan tentang asas dominus litis yang berarti bahwa kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penuntutan, namun terdapat lembaga yang dapat melakukan penuntutan dalam hal tindak pidana korupsi serta perbandingan cara kerja lembaga anti korupsi serupa di negara yang lain dan indonesia. skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan kajian, riset, analisis terhadap teori-teori yang dikemukakan, serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan. kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, melalui pendekatan perundang-undangan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait permasalahan yang dibahas, dan menggunakan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan mempelajari pandangan dan doktrin ilmu hukum yang berkembang serta metode perbandingan kebijakan yang dimiliki oleh lembaga anti korupsi di indonesia dan di luar negeri: pertama tentang kewenangan yang diberikan oleh undang-undang nomor 30 tahun 2002 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan korupsi dalam hal melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi disamping adanya kejaksaan serta wewenang supervisi yang dimiliki oleh komisi pemberantasan korupsi dalam hal dapat mengambil alih kasus korupsi yang sedang dikerjakan oleh kejaksaan yang dimana hal tersebut diketahui melanggar asas dominus litis kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penuntutan yang dianggap tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di indonesia, serta adanya lembaga lain yang dapat melakukan penuntutan disamping lembaga kejaksaan. kata kunci: dominus litis, penuntutan dan pidana korupsi

Abstrak Indonesia

This study aims to address questions regarding the legal framework governing the authority of the corruption eradication commision (kpk) in prosecuting corruption crimes, despite the existence of the prosecutor’s office, which also holds prosecutorial power over such cases. it examines the limitations imposed by law no.30 of 2002, as amended by law no. 19 of 2019 on the corruption eradication commisions, and the principle of dominus litis, which asserts that the prosecutor’s office is the sole authority for prosecution. however, the presence of another prosecuting body for corruption cases and the comparative operations of similar anti-corruption agencies in other countries and indonesia are also explored. this thesis employs a normative research method, encompassing a review, research, and analysis of theoretical perspectives and relevant legislation. the study utilizes a descriptive juridical-normative approach, with data collected through literature review and legal approach, examining applicable laws related to the discussed issues, and a conceptual approach, studying the evolving legal doctrines and comparing policies of anti-corruption bodies in indonesia and abroad. it focuses on the authority granted by law no.39 of 2002, as amended by law no. 19 of 2019 on the corruption eradication commisions, to prosecute corruption alongside the prosecutor’s office and the supervisory power of the kpk to take over corruption cases being handled by the prosecutor’s office. this is viewed as violating the dominus litis principle, which considers the prosecutor’s office as the sole prosecuting body, potentially conflicting with indonesia’s legal system, while recognizing the existence of another prosecuting authority. keywords: dominus litis, prosecution, corruption crime