
Pengaturan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Puskesmas Kota Tarakan
Pengarang : Ilyas Abdul Malik
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2024Abstrak Indonesia
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan puskesmas khususnya kota tarakan dalam mengelola limbah b3 karena menyangkut kesehatan dalam lingkungan. seperti yang diketahui bahwa kesehatan merupakan hal terpenting yang diperlukan oleh tubuh manusia. upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan, merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2023 tentang kesehatan, bahwa semua orang tidak diperbolehkan untuk menggelar pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa perizinan. dalam mengelola limbah medis, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu tata cara yang tercantum dalam peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (lhk) nomor p.56/menlhksetjen/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah. fasilitas pelayanan kesehatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun sehingga pengolahan limbah medis tidak menimbulkan pencemaran atau penularan penyakit. evaluasi pengelolaan limbah padat medis yang dilakukan di puskesmas masyarakat menunjukkan bahwa klasifikasi limbah padat medis adalah golongan b3 menurut peraturan menteri kesehatan no. 7 tahun 2019 karena mengelompokkan limbah menurut karakteristiknya, antara lain limbah infeksius, limbah patologis, limbah akut, limbah medis, limbah sitotoksik, dan limbah kimia. kata kunci : pengelolaan limbah, limbah b3, puskesmas
Abstrak Indonesia
The main problem in this study is how the policy of health centers, especially the city of tarakan, in managing b3 waste because it involves health in the environment. as is known that health is the most important thing needed by the human body. efforts to improve the quality of human life in the field of health, is a very broad and comprehensive effort, these efforts include improving public health both physically and non-physically. based on law no. 7 of 2023 concerning health, that all people are not allowed to carry out the disposal of waste and/or materials into environmental media without a license. in managing medical waste, you should first pay attention to the procedures listed in the ministry of environment and forestry (lhk) regulation number p.56 / menlhksetjen / 2015 concerning procedures and technical requirements for waste management. health care facilities contain hazardous and toxic materials so that medical waste treatment does not cause pollution or disease transmission. the evaluation of medical solid waste management carried out at the community health center shows that the classification of medical solid waste is class b3 according to the minister of health regulation no. 7 of 2019 because it classifies waste according to its characteristics, including infectious waste, pathological waste, acute waste, medical waste, cytotoxic waste, and chemical waste. keywords: waste management, hazardous waste, health center