
Keadilan Restoratif Oleh Kejaksaan Negeri Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepada Istri Sebagai Korban Di Kota Tarakan
Pengarang : Alya Tara
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2024Abstrak Indonesia
Keadilan restoratif merupakan alternatif proses penyelesaian tindak pidana yang mengutamakan pemulihan korban pada kondisi semula. dalam menjalankan proses keadilan restoratif yang akan dibahas pada institusi kejaksaan negeri yang termuat dalam peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada penelitian ini membahas tentang proses keadilan restoratif pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) kepada istri. dilihat kembali ada beberapa kasus-kasus kdrt yang berhasil penyelesaian proses melalui keadilan restoratif namun, banyak juga kasus yang tidak berhasil. melihat dari banyaknya kasus kdrt kepada istri pada institusi pelayanan terpadu perempuan dan anak, tercatat mencapai angka 40 kasus dari tahun 2022-2024. namun, kasus yang berhasil penyelesaian secara proses keadilan restoratif kepada istri di kejaksaan negeri kota tarakan hanya berjumlah 4 kasus dari tahun 2022-2024. kasus kdrt kepada istri yang berhasil di persidangkan berjumlah 5 kasus. sehingga akan dibahas dalam penelitian ini dengan melihat dari peran jaksa penuntut umum (jpu) melakukan penerapan keadilan restoratif terhadap kdrt, implementasi keadilan restoratif terhadap kdrt dan korban. penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus tentang kdrt kepada istri yang berhasil di lakukan proses keadilan restoratif. data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan (field research).data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, peraturan kejaksaan, buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis dan data-data internet. hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif sangat penting dan diperlukan adanya perubahan pada peraturan kejaksaan nomor 15 tahun dalam sistem peradilan pidana di indonesia namun belum adanya peraturan resmi di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap). kata kunci : istri, kdrt, keadilan restoratif, kejaksaan negeri
Abstrak Indonesia
Restorative justice is an alternative process to resolve criminal acts, prioritizing the victim's recovery to their onginal condition. this study discusses the restorative justice process in domestic violence (dv) cases against wives, as implemented by the district attomey’s office under indonesian prosecutor regulation no. 15 of 2020 on discontinuation of prosecution based on restorative justice. the study reviews several dv cases, noting that while some have been successfully resolved through restorative justice, many have not. from 2022-2024, 40 dv cases were recorded at the integrated service center for women and children, with only 4 cases successfully resolved through restorative justice by the district attorney's office, while 5 cases proceeded to court. this study examines the role of public prosecutors tn implementing restorative justice in dv cases. a case study approach was used, involving primary data from interviews and field documentation, and secondary data from legislation, prosecutor regulations, books, scholarly journals, theses, and internet sources. the study concludes that restorative justice is crucial and suggests the need for amendments to indonesian prosecutor regulation no. 15 of 2020 in the criminal justice system, although no official provisions exist in the criminal procedure code (kuhap). keywords: domestic violence, restorative justice, district attorney