UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Obat Bahan Alam

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Obat Bahan Alam

Pengarang : Nursafika

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2024
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Obat dalam dunia kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting karena dibutuhkan dalam berbagai kegiatan kesehatan. dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, masyarakat dihimbau untuk semakin banyak meminta pelayanan kesehatan yang profesional, termasuk pelayanan obat sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dan penipuan dalam penggunaan obat dan alat kesehatan. untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab. penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan obat bahan alam dan bentuk penyelesaian hukum oleh penegakan hukum. metode yang digunakan adalah yuridis normatif artinya mengkaji hukum berdasarkan bahan-bahan kajian di perpustakaan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. bahan penelitian meliputi bahan hukum mulai dari primer, sekunder dan tersier. berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, diperoleh bahwa peraturan perundang-undangan mengenai obat bahan alam yang mengandung bahan kimia diatur dalam kuhp pasal 386 ayat (1), undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terdapat di pasal 196, pasal 197, pasal 198 dan pasal 201 dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat (1) butir a, diancam dengan sanksi administrasi (pasal 8 ayat 4) serta sanksi pidana (pasal 62 ayat 1) dan pasal 19 ayat (1) diancam dengan sanksi administrasi (pasal 60) dan sanksi perdata (pasal 19 ayat 2). mengenai pertanggungjawabannya diatur dalam kuhp yaitu orang atau pribadi (person) dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu orang (person) dan korporasi namun pada korporasi pertanggungjawannya diberikan kepada pengurusnya dan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang kesehatan yaitu orang atau pribadi dan korporasi. kata kunci : peraturan, pertanggungjawaban pidana dan pemalsuan obat bahan alam.

Abstrak Indonesia

Medicine in healtcare stands as a crucial element due to its indispensability in various health-related activities. to enhance public awareness and knowledge regalding health, the populance is encouraged to seek increasingly professional healthcare services, including medication, thereby thwarting misuse and deception in drug and medical equipment utilization and preventing irresponsible parties. this research aimed to scrutinize the criminal liability of perpetrators engaging in counterfeiting natural medicine and the legal recourse pursued by law enforcement. the methodological approach adopted is normative juridical, examining laws based on library resources through legislative, conceptual and case analysis. research materials encompass legal resources ranging from primary to tertiary sources. the research result showed the legal regulations concerning natural medicine containing chemical components are stipulated in article 386 paragraph (1) of the criminal code, while law number 36 of 2009 concerning health addresses the matter in articles 196, 197, 198, and 201, and law number 8 of 1999 concerning consumer protection addresses it in article 8 paragraph (1) sub-paragraph a, wherein administrative sanctions (article 8 paragraph 4) and criminal penalties (article 62 paragraph 1) are imposed, and article 19 paragraph (1) incurs administrative sansctions (article 60) and civil penalties (article 19 paragraph 2). concerning accountability the criminal code applies to individuals. at the same time, law number 36 of 2009 concerning health encompasses individuals and corporations, with corcerning health encompasses individuals and corporations, with corporate accountability devolving upon its executives. law number 8 of 1999 concerning health addresses both individuals and corporations. keywords : regulations, criminal liability, counterfeiting of natural medicine.