UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
No image available for this title

Tindak Pidana Perdagangan Manusia Dalam Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007

Pengarang : Indra Purnama

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2011
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Dalam penulisan hukum skripsi ini penulis mengangkat beberapa permasalahan, diantaranya bagaimana komparasi tindak pidana perdagangan orang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2009 dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 serta bagaimana implementasi antara undang-undang nomor 14 tahun 2009 dan undang-undang 21 tahun 2007. kemudian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan dan implementasi antara undang-undang nomor 14 tahun 2009 dan undang-undang nomor 21 tahun 2007. adapun metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum skripsi ini berupa tipe penelitian normatif, kemudian mengunakan teknik pengumpulan data berupa mengumpulkan data-datadari bahan primer yaitu undang-undang nomor 14 tahun 2009 lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 53 tambahan negara republik indonesia nomor 4990 dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tambahan negara republik indonesia nomor 4720. didalam pembahasan skripsi ini yang menjadi persoalaan seperti yang menjadi pokok permasalahan ialah setelah dibandingkan penulis mendapatkan kekurangan maupun kelemahan dalam dua undang-undang tersebut antara lain dalam hal penegasan pembedaan antara perdagangan orang dewasa dengan perdagangan orang dengan korban anak, modus penjeratan hutang dalam tindak pidana perdagangan orang, ketidakadilan pemberlakuan hukuman dalam tindak perdagangan orang, penjatuhan sanski pidana dalam tindak pidana perdagangan orang dengan modus transplantasi organ tubuh, status hak tinggal bagi korban. selain itu implementasi kedua undang-undang ini saling berketerkaitan yang mana implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2009 menjadi dasar pelaksanaan tindakan-tindakan efektif serta menjalin kerja sama indonesia dalam mencegah dan memerangi perdagangan orang dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 mengimplementasikannya melalui beberapa aspek yaitu aspek perlindungan saksi dan korban, aspek pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, aspek kerja sama internasional dan peran masyarakat dan aspek pidana dan hukum acara pidana dalam menindak pelaku tindak pidana perdagangan orang. dari penjelasan diatas maka penulis menarik beberapa kesimpulan dimana kedua undang-undang tersebut masih terdapat beberapa kelemahan dan implementasinya kedua undang-undang ini saling keterkaitan dan masih ada kendala dalam hal anggaran.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi