
Pembuktian Cyber Crime Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia
Pengarang : David
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2011Abstrak Indonesia
Berdasarkan judul diatas maka penulis dapat menggambarkan mengenai penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan konsumen terhadap konsumen dan peralihan hak milik atas kendaraan bermotor roda dua kepada konsumen berikutnya. penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan konsumen merupakan kensekuensi dari perjanjian pembiayaan konsumen antara kedua belah pihak, yaitu antara perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen dimana konsumen wanprestasi dalam perjanjian antara kedua belah pihak tersebut. dalam perjanjian pembiayaan konsumen, atas barang yang telah difidusiakan tersebut pihak konsumen adalah sebagai seorang yang memberikan fidusia sedangkan pihak perusahaan pembiayaan konsumen adalah pihak yang menerima fidusia. dalam perjanjian pembiayaan konsumen konsumen telah memberikan kuasa kepada perusahaan pembiayaan konsumen untuk menjual atau mengalihkan kendaraan bermotor tersebut kepada konsumen berikutnya. tetapi bukan berarti benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut menjadi hak milik perusahaan pembiayaan konsumen, kuasa yang diberikan oleh konsumen hanya sebatas kuasa atau kewenangan untuk menjual barang tersebut. hal ini diatur dalam pasal 33 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang mengatakan setiap janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, batal demi hukum. artinya pereusahaan pembiayaan konsumen dalam menjual atau mengalihkan barang jaminan fidusia tersebut kepada konsumen berikutnya hanya untuk mendapatkan kembali haknya atas utang-utang konsumen akibat dari perjanjian pembiayaan konsumen tersebut.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi