
Penyelesaian Kejahatan Di Bidang Perkoperasian
Pengarang : Ambrinsyah
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2011Abstrak Indonesia
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif, yaitu pada penelitian ini pada hakekatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi dan klasifikasi terhadap permasalahan mengenai penyelesaian kejahatan di bidang perkoperasian. berdasarkan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. kejahatan dibidang perkoperasian sering terjadi dan dialami di dalam kelembagaan dan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi, bentuk kejahatan di bidang perkoperasian diantaranya adalah kejahatan penggelapan dan penipuan. adanya kejahatan penggelapan dan penipuan di bidang perkoperasian karena berhubungan dengan dana yang ada di koperasi, dan berhubungan pula dengan kelembagaankoperasi itu sendiri, serta adanya keinginan untuk memiliki dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. kejahatan penggelapan dan penipuan dibidang perkoperasian dapat dilakukan oleh perangkat organisasi koperasi itu sendiri, diantaranya pengurus koperasi, manajer, karyawan bahkan debitur pengguna jasa koperasi. penyelesaian kejahatan dibidang perkoperasian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku. berdasarkan pasal 8 huruf j uu perkoperasian dan pasal 1 ayat (2) peraturan menteri negara koperasi dan ukm nomor 01/per/m.kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan dan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, memuat ketentuan mengenai sanksi. ketentuan mengenai sanksi tersebut dijabarkan dalam anggaran dasar koperasi dan anggaran rumah tangga koperasi yang merupakan ketentuan dalam penyelesaian kejahatan bagi para pelaku kejahatan di bidang perkoperasian. berdasarkan anggaran dasar koperasi ketentuan mengenai sanksi diatur dalam bab xvi pasal 48 ayat (1) dan (2) menentukan bahwa apabila anggota pengurus melanggar ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di koperasi, dikenakan sanksi oleh rapat anggota berupa : peringatan lisan; peringatan tertulis; dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; diberhentikan bukan atas permintaan sendiri; diajukan ke pengadilan. serta ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi