
Status Koperasi yang Akta Pendiriannya Tidak Disahkan Oleh Pemerintah
Pengarang : Simon Hanga Karang
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2011Abstrak Indonesia
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur sesuai tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi , memerlukan landasan hukum yang kuat yang berkaitan dengan akta-akta koperasi, baik akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar maupun akta-akta lainnya dengan menggunakan akta otentik. akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris khusus pembuat akta koperasi masih diperlukan pengesahan oleh kepala dinas pelayanan koperasi dan usaha kecil menengah provinsi kalimantan timur bila domisili anggota lebih dari satu kabupaten/kota dalam wilayah provinsi kalimantan timur untuk menjadi badan hukum koperasi. dalam proses pengesahan akta pendirian koperasi , terdapat beberapa pokok permasalahan yakni bagaimanakah pengaturan tentang pembuatan akta pendirian badan hukum koperasi dan bagaimana akibat hukum bagi koperasi bila akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris tidak disahkan adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif yang dipergunakan untuk memecahkan obyek penelitian dengan meneliti data sekunder terhadap data primer sehingga dapat menjawab permasalahan yang akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dapat diteliti atau diverifikasi , dan akibat hukum bagi koperasi yang tidak mendapat pengesahan akta pendirian koperasi atau koperasi yang tidak meminta pengesahan akta pendiriannya maka koperasi bukan merupakan badan hukum , sehingga bukan subyek hukum dan tidak mempunyai ijin usaha yang resmi. untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi maka perlu diadakan sosialisasi tentang proses , syarat dan tata cara pendirian koperasi dan notaris untuk meningkatkan pengetahuan dibidang perkoperasian , serta ada koordinasi antara notaris dan dinas pelayanan koperasi dan usaha kecil menengah. tugas dan kedudukan notaris dalam pembuatan akta koperasi agar dicantumkan secara jelas dalam undang undang perkoperasian.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi