
Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Dayak Tenggalan
Pengarang : Hendi Nurhadi
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019Abstrak Indonesia
Hukum waris adat pada umumnya merupakan hukum tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan tidak terlepas dari pengaruh kebiasaan masyarakat setempat dan hukum waris adat yang berlaku dari turun temurun dari zaman purba. hukum waris adat ini pun juga berlaku pada masyarakat adat dayak tenggalan, dimana dalam hukum waris adat ini pihak laki-laki lebih diutamakan dalam hal mewarisi harta peninggalan orang tuanya. sedangkan pihak perempuan jarang sekali menerima harta warisan peninggalan orang tuanya, bahkan tidak menerima harta warisan sama sekali. hal ini menimbulkan kecemburuan sosial dalam keluarga. bukan karena kaum perempuan tidak menyetujui sistem pembagian warisan dalam keluarga melainkan karena tidak berdaya merubah adat istiadat suku dayak tenggalan yang sudah berlaku dari zaman nenek moyang mereka sebelumnya. penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan melalui pendekatan interview/wawancara langsung dengan para ketua adat, orang-orang tua, para tokoh adat, kepala desa setempat dan studi kepustakaan mengumpulkan literatur seputar waris adat. suku dayak tenggalan mengikuti sistem kekerabatan patrilineal yang menarik garis keturunan dari pihak ayah (lelaki). seperti yang terjadi dalam sistem patrilineal, dalam hukum waris adat suku dayak tenggalan mengatur bahwa hanya anak lelaki yang berhak mewarisi kekayaan orang tuanya yang berarti bahwa anak perempuan tidak punya hak sama sekali. distribusi warisan dalam suku dayak tenggalan terjadi ketika seorang pewaris masih hidup. masyarakat adat dayak tenggalan mengikuti sistem pewarisan individu dan kolektif. baik laki-laki dan perempuan mendapatkan warisan meskipun bagian pihak laki-laki lebih banyak dari pada pihak perempuan. ketika ada perselisihan dalam warisan adat, para pihak yang terkait memilih metode penyelesaian dengan melihat kondisi pihak-pihak yang bertikai. penyelesaian dapat dilakukan dengan musyawarah keluarga atau musyawarah adat.
Abstrak Indonesia
Traditional inheritance law is generally an unwritten law in the form of legislation and is inseparable from the influence of the habits of local people and customary inheritance laws that apply from generation to generation from ancient times. this customary inheritance law also applies to indigenous dayak tenggalan people, where in this customary inheritance law men are preferred in terms of inheriting the inheritance of their parents. whereas women rarely receive inheritance from their parents, and do not even receive inheritance at all. this creates social jealousy in the family. not because women do not approve the system of inheritance distribution in the family but because they are powerless to change the customs of the dayak tenggalan tribe that have been valid from the days of their previous ancestors. this research is an empirical study, namely research conducted through an interview / direct interview with traditional leaders, parents, traditional leaders, local village heads and iterature studies to collect literature on traditional inheritance. the dayak tenggalan tribe follows a patrilineal kinship system that draws the lineage from the father's side (male). as happened in the patrilineal system, the customary dayak tenggalan tribe inheritance law stipulates that only boys have the right to inherit their parents' wealth which means that girls have no rights at all. distribution of inheritance in the dayak tribe deadlines occur when an heir is still alive. dayak tenggalan indigenous peoples follow an individual and collective inheritance system. both men and women get inheritance even though there are more men than women. when there is a dispute in the customary inheritance, the parties concerned choose the method of settlement by looking at the conditions of the parties to the conflict. settlement can be done with family meetings or customary deliberations.